Alhamdulillah
sekarang sudah ada Tabungan Bank Syariah yang benar2 syariah.
Nama
tabungannya “BNI iB Hasanah dengan akad Wadiah”
Kenapa
benar2 syariah?
Simpelnya,
karena tabungan ini tidak ada bagi hasil untuk nasabah.
Penjelasannya:
“..Syaikh Muhammad bin Shalih
Al-‘Utsaimin rahimahullah
menjelaskan, “Menyimpan
beberapa dirham di bank itu bukan disebut wadi’ah (menitip), namun akad
sejatinya adalah qardh (meminjamkan). Yang disebutkan oleh orang-orang bahwa
akad tersebut adalah wadi’ah itu keliru. Jika engkau menyerahkan uang pada
bank, apakah bank itu menjaga uang tadi sebagaimana adanya, sampai nanti
diminta kembali juga bentuknya seperti itu ataukah bank menggunakan uang tadi
terlebih dahulu? Tentu bank akan masukkan dalam tabungan dan akan menggunakannya.
Kesimpulannya, hakikat akadnya itu qardh (meminjamkan), bukan wadi’ah
(menitipkan). Kalau transaksinya adalah meminjamkan, maka orang yang memberikan
pinjaman (kreditor) tidak boleh mengambil keuntungan sama sekali dari transaksi
tersebut, tidak boleh menerima hadiah dan lainnya.” Sumber selengkapnya:
https://rumaysho.com/16019-tabungan-bank-termasuk-qardh-meminjamkan-bukan-wadiah-menitipkan.html
Jadi,
menyimpan uang di bank itu bukan titipan. Kalau akadnya Wadiah (Titipan), maka
pihak yang dititipkan tidak boleh memakai barang titipan (uang nasabah). Tentu
saja ini tidak bakal terjadi di Bank baik di Syariah maupun Konvensional,
karena uang nasabah akan dipergunakan (diputar) oleh Bank, artinya ini sudah
keluar dari Hukum Wadiah. Jadi hakikatnya ketika seseorang menabung di bank itu
di bukan menitipkan uang, tetapi yang terjadi sebenarnya adalah hutang piutang.
Nah, ketika nasabah mendapat pertambahan dari utang tersebut maka itulah Riba,
bedanya di bank konvensional di sebut bunga sedangkan di bank syariah disebut
bagi hasil.
Mungkin
beberapa tahun yang lalu memang benar perkataan orang yang bilang “tabungan
bank syariah sama aja dgn bank konvensional”, itu karena masih ada tambahan atas
tabungan (baca:piutang) nasabah, sehingga belum menjadi solusi bagi masyarakat
muslim. Tetapi Alhamdulillah sekarang sudah ada tabungan syariah tanpa
tambahan, hakikatnya tetap utang piutang, namun sudah ngga ada tambahannya
(diberi nama bagi hasil), kapan kita hendak mengambil piutang kita tinggal
pergi ke ATM.
Kemudian
ada yg mengatakan: “bagi hasil itu kan karena akadnya tabungan mudharabah
(investasi), jadi wajar kita dibagi keuntungan atas tabungan investasi kita”
Maka kita
jawab:
Pak, coba
ditegaskan…ini adalah tabungan atau investasi? Tabungan ya tabungan, investasi
ya investasi… Tidak ada istilah “tabungan investasi”, tabungan investasi adalah
istilah yang menipu. Kalau ini adalah tabungan berarti yang bapak maksudkan
adalah Wadiah, dan tabungan bank bukanlah wadiah sebagaimana telah dijelaskan.
Kalau dikatakan Investasi, berarti bapak sebagai pemilik modal artinya bapak
memiliki saham perusahaan sehingga berhak dibagi keuntungan. Sedangkan bank
sebagai pengelola modal.
Sekarang kita tanya:
. 1. Mengapa anda
dijanjikan selalu dapat bagi hasil setiap bulan (walaupun jumlahnya tidak tentu
seperti bank konvensional), padahal yang namanya usaha bisa untung bisa rugi,
selain itu pernahkah anda melihat fisik usaha yang katanya dijalankan dengan
modal anda?. Ketika bank menjanjikan pemilik modal tidak akan rugi maka ini
sudah keluar dari hukum mudharabah.
2 2. Apakah anda
diberikan surat saham sehingga bisa ikut RUPS? Tidak bisa anda disebut sebagai
pemilik modal tetapi hanya diberi buku tabungan :)
Berdasarkan
hal tersebut, kita ketahui bahwa tabungan bank bukan wadiah, bukan pula
mudharabah walaupun mereka menyebutnya demikian. Hakikatnya “akad yang terjadi”,
-dengan bahasa hukum yaitu- “perikatan yang terjadi” adalah sebuah perjanjian
utang piutang, dan hutang piutang tidak boleh ada pertambahan, karena itu riba.
Oleh karena
itu, tabungan tanpa bagi hasil ini memang menjadi solusi bagi masyarakat
muslim. Layanan Sms Banking dan layanan e-banking lainnya juga masih tersedia
jadi ngga perlu khawatir. Selain itu BNI iB Wadiah ini tidak dikenakan biaya
administrasi bulanan. Waah tunggu apa lagi, Yuk Hijrah :)
Simak juga: rekomendasi ust. Dr. Muhammad Arifin Badri, berikut.... https://konsultasiislam.com/consultation/detail/10645
#TabunganMurniSyariah
#YukHijrah
Wallaahu
A’lam