Pages

Saturday, July 15, 2017

Tabungan Bank Syariah yang Benar-Benar Syariah



Alhamdulillah sekarang sudah ada Tabungan Bank Syariah yang benar2 syariah.

Nama tabungannya “BNI iB Hasanah dengan akad Wadiah”

Kenapa benar2 syariah?

Simpelnya, karena tabungan ini tidak ada bagi hasil untuk nasabah.


Penjelasannya:

 “..Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Menyimpan beberapa dirham di bank itu bukan disebut wadi’ah (menitip), namun akad sejatinya adalah qardh (meminjamkan). Yang disebutkan oleh orang-orang bahwa akad tersebut adalah wadi’ah itu keliru. Jika engkau menyerahkan uang pada bank, apakah bank itu menjaga uang tadi sebagaimana adanya, sampai nanti diminta kembali juga bentuknya seperti itu ataukah bank menggunakan uang tadi terlebih dahulu? Tentu bank akan masukkan dalam tabungan dan akan menggunakannya. Kesimpulannya, hakikat akadnya itu qardh (meminjamkan), bukan wadi’ah (menitipkan). Kalau transaksinya adalah meminjamkan, maka orang yang memberikan pinjaman (kreditor) tidak boleh mengambil keuntungan sama sekali dari transaksi tersebut, tidak boleh menerima hadiah dan lainnya.” Sumber selengkapnya: https://rumaysho.com/16019-tabungan-bank-termasuk-qardh-meminjamkan-bukan-wadiah-menitipkan.html


Jadi, menyimpan uang di bank itu bukan titipan. Kalau akadnya Wadiah (Titipan), maka pihak yang dititipkan tidak boleh memakai barang titipan (uang nasabah). Tentu saja ini tidak bakal terjadi di Bank baik di Syariah maupun Konvensional, karena uang nasabah akan dipergunakan (diputar) oleh Bank, artinya ini sudah keluar dari Hukum Wadiah. Jadi hakikatnya ketika seseorang menabung di bank itu di bukan menitipkan uang, tetapi yang terjadi sebenarnya adalah hutang piutang. Nah, ketika nasabah mendapat pertambahan dari utang tersebut maka itulah Riba, bedanya di bank konvensional di sebut bunga sedangkan di bank syariah disebut bagi hasil.


Mungkin beberapa tahun yang lalu memang benar perkataan orang yang bilang “tabungan bank syariah sama aja dgn bank konvensional”, itu karena masih ada tambahan atas tabungan (baca:piutang) nasabah, sehingga belum menjadi solusi bagi masyarakat muslim. Tetapi Alhamdulillah sekarang sudah ada tabungan syariah tanpa tambahan, hakikatnya tetap utang piutang, namun sudah ngga ada tambahannya (diberi nama bagi hasil), kapan kita hendak mengambil piutang kita tinggal pergi ke ATM. 


Kemudian ada yg mengatakan: “bagi hasil itu kan karena akadnya tabungan mudharabah (investasi), jadi wajar kita dibagi keuntungan atas tabungan investasi kita”

Maka kita jawab:

Pak, coba ditegaskan…ini adalah tabungan atau investasi? Tabungan ya tabungan, investasi ya investasi… Tidak ada istilah “tabungan investasi”, tabungan investasi adalah istilah yang menipu. Kalau ini adalah tabungan berarti yang bapak maksudkan adalah Wadiah, dan tabungan bank bukanlah wadiah sebagaimana telah dijelaskan. Kalau dikatakan Investasi, berarti bapak sebagai pemilik modal artinya bapak memiliki saham perusahaan sehingga berhak dibagi keuntungan. Sedangkan bank sebagai pengelola modal.
Sekarang kita tanya:

.       1. Mengapa anda dijanjikan selalu dapat bagi hasil setiap bulan (walaupun jumlahnya tidak tentu seperti bank konvensional), padahal yang namanya usaha bisa untung bisa rugi, selain itu pernahkah anda melihat fisik usaha yang katanya dijalankan dengan modal anda?. Ketika bank menjanjikan pemilik modal tidak akan rugi maka ini sudah keluar dari hukum mudharabah.

2       2. Apakah anda diberikan surat saham sehingga bisa ikut RUPS? Tidak bisa anda disebut sebagai pemilik modal tetapi hanya diberi buku tabungan :)

Berdasarkan hal tersebut, kita ketahui bahwa tabungan bank bukan wadiah, bukan pula mudharabah walaupun mereka menyebutnya demikian. Hakikatnya “akad yang terjadi”, -dengan bahasa hukum yaitu- “perikatan yang terjadi” adalah sebuah perjanjian utang piutang, dan hutang piutang tidak boleh ada pertambahan, karena itu riba.


Oleh karena itu, tabungan tanpa bagi hasil ini memang menjadi solusi bagi masyarakat muslim. Layanan Sms Banking dan layanan e-banking lainnya juga masih tersedia jadi ngga perlu khawatir. Selain itu BNI iB Wadiah ini tidak dikenakan biaya administrasi bulanan. Waah tunggu apa lagi, Yuk Hijrah :)


Simak juga: rekomendasi ust. Dr. Muhammad Arifin Badri, berikut.... https://konsultasiislam.com/consultation/detail/10645

#TabunganMurniSyariah

#YukHijrah

Wallaahu A’lam

No comments:

Post a Comment