Pages

Sunday, February 26, 2012

KeIndonesiaan - Sejarah Pancasila

Sejarah Terbentuknya Pancasila

            Kurang Lebih satu bulan memang waktu yang cukup lama untuk merumuskan dasar negara kita, yaitu Pancasila. Telah banyak perundingan-perundingan yang penuh dengan polemik antara pemimpin bangsa mengenai perumusan dasar negara sebelum akhirnya seperti Pancasila yang kita kenal sekarang.
            Awal perundingan pancasila adalah pada siding BPUPKI(Badan Penyelidik Usaha Kemeerdekaan Indonesia) yang diselenggarakan pada tanggal 29 juni - 1 juli 1945. Pada tanggal 29 Mei, tokoh yang mengusulkan pancasila adalah Mr.Muhammad Yamin.  Beliau menyampaikan usulan tertulis dan mendeskripsikannya secara lisan. Secara tertulis usulannya adalah sebagai berikut:
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
  3. Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Sedangkan dalam pidatonya ia menjelaskan sebagai berikut:
  1. Peri Kebangsaan
  2. Peri Kemanusiaan
  3. Peri ke-Tuhanan
  4. Peri Kerakyatan
  5. Kesejahteraan Rakyat
Memang usulan tertulis dan pidato Muh.Yamin berbeda, namun yang sering dipaparkan pada buku-buku pelajaran dan website adalah versi pidatonya.
            Lalu Pada tanggal 31 Mei, Prof. Dr. Mr. Soepomo mengusulkan sebagai berikut:
1.      Persatuan
2.      Keseimbangan lahir dan batin
3.      Kekeluargaan
4.      Keadilan Rakyat
5.      Musyawarah
Pada tanggal 1 Juni, Soekarno mengusulkan lima asas yang disebutnya “Pancasila”. Inilah asal pemakaian kata pancasila:
1.      nasionalisme dan kebangsaan Indonesia
2.      internasionalisme dan peri kemanusiaan
3.      mufakat atau demokrasi
4.      kesejahteraan sosial
5.      Ketuhanan yang Maha Esa
Kelima asas tersebut menurut Soekarno dapat diperas menjadi Trisila:
  1. Sosionasionalisme
  2. Sosiodemokrasi
  3. Ketuhanan yang berkebudayaan
Bahkan Trisila dapat diperas lagi menjadi Ekasila yaitu sila gotong royong. Ini adalah upaya soekarno dalam menjelaskan bahwa konsep tersebut adalah dalam satu-kesatuan


           
            Setelah sidang pertama ini, diadakan masa reses(masa istirahat) dari tanggal 2 juni hingga 9 juni 1945. Delapan orang dari anggota BPUPKI ditunjuk sebagai panitia yang bertugas menampung dan menyelaraskan usul-usul anggota BPUPKI. Panitia kecil ini disebut panitia Sembilan. Pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan melakukan rapat dan menghasilkan rumusan dasar Negara yang dikenal dengan Piagam Jakarta(Jakarta Charter) yang isinya:
  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Pada tanggal 17 Agustus 1945, setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya para perwakilan dari daerah Papua, Maluku, NTT, Sulawesi dan Kalimantan, menemui sukarno karena keberatan dengan rumusan “dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Menanggapi ini, Soekarno dan Hatta menemui wakil dari golongan islam seperti Ki Bagus Hadikusumo, Mr. Kasman dan Teuku Moh Hasan untuk mendiskusikannya. Awalnya berat, tetapi setelah dilakukan perundingan yang mendalam akhirnya mereka menyetujui penggantian sila pertama tersebut menjadi “ Ketuhanan yang maha esa”.
            Dengan Berubahnya Indonesia menjadi Negara Serikat, pancasila berubah drasitis. Dengan diterbitkannya UU RIS No 7 tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sementara, maka Rumusan Pancasila menjadi:
  1. ke-Tuhanan Yang Maha Esa,
  2. perikemanusiaan,
  3. kebangsaan,
  4. kerakyatan
  5. dan keadilan sosial
Konstituante gagal menyusun UUD yang akan menggantikan UUD Sementara. Demi mengembalikan kestabilan Negara, Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit pada 5 juli 1959 yang menetapkan kembalinya UUDS menjadi UUD 1945 seperti sebelumnya.
            Rumusan terakhir dari pancasila adalah yang terdapat pada lampiran Tap MPR No II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila. Rumusan terakhir ini hanya berbeda sedikit dengan UUD 1945, hanya menghapus kata “dan” pada sila keempat dan “serta dengan mewujudkan suatu” pada sila kelima. Sehingga rumusan Pancasila yang final menjadi :
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa,
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

No comments:

Post a Comment